RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan memprotes kebijakan PLN yang membagi dua pajak air permukaan atas operasional PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar.
Wakil ketua Komisi III, Karmila Sari mengatakan, selama ini pajak air permukaan PLTA Koto Panjang ternyata dibagi 50 persen untuk Pemprov Riau dan 50 persen untuk Pemprov Sumbar.
"Pajak air permukaan yang di PLTA Koto Panjang itu pembagian penerimaan pajak ke daerahnya 50:50 dengan Sumbar," kata Politisi Golkar ini, Jumat, 13 Desember 2019.