RIAU ONLINE, PEKANBARU-Asep Mahpudin (45), pelaku pembunuhan dan sodomi divonis hakim 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis 19 Desember 2019.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Meilinda Aritonang SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pelalawan, didampingi Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Reza Fikri SH.
Majelis hakim membacakan putusan di depan terdakwa Asep Mahpudin yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dipadu dengan peci hitam.