RIAU ONLINE, BENGKALIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Bengkalis mendukung adanya imbauan Pemerintah Provinsi Riau melarang masyarakat menggunakan kembang api dan meniup terompet saat merayakan malam tahun baru 2020.
"Kita sangat mendukung kebijakan Gubernur Riau kembali mengedarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menyambut tahun baru 2020," kata Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, Amrizal dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 31 Desember 2019.
Dikatakan Amrizal, dalam imbauan tersebut gubernur meminta agar masyarakat tidak merayakan penyambutan tahun baru dengan hiburan, baik dengan pembakaran kembang api maupun peniupan terompet apapagi hal-hal yang bertentangan dengan syariat.