RIAU ONLINE, PANGKALAN KERINCI - Dengan berlakunya Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, dinilai sangat rentan menimbulkan konflik lahan. Hal itu disebabkan karena masih banyak perkampungan dan perkebunan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, saat konferensi pers kepada awak media, usai melaksanakan rakor bersama tokoh adat di Kecamatan Bandar Petalangan, Kamis lalu.
"Dari data kita, setidaknya ada 8 Desa yang masih berstatus kawasan dalam Perda ini. Ini yang sangat rentan konflik," ungkapnya.