RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mencabut izin operasional Queen Club, pusat hiburan malam yang dijadikan sarang peredaran narkoba. Pencabutan izin sekaligus penyegelan dilakukan tak lama setelah Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menggerebek surga dunia malam itu, akhir pekan lalu.
Pencabutan izin sekaligus penyegelan dilakukan langsung Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Senin tengah malam tadi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil bahkan mengatakan izin Queen Club dicabut permanen. Artinya, tidak akan ada penerbitan izin untuk kegiatan usaha hiburan malam serupa di lokasi itu.