RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Kerugian negara akibat kredit macet yang sarat dengan kepentingan itu mencapai Rp7,2 miliar.
"Dari hasil penyidikan kita menetapkan dua tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati di Pekanbaru, Selasa.
Kedua tersangka itu adalah SL (30) selaku Relationship Manager BRI kantor cabang Ujung Batu dan seorang pengusaha berinisial SJ (36).