RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan dan restribusi melanjutkan permasalahan pajak air permukaan di PLTA Koto Panjang ke PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU).
Seperti diketahui, sejak pertama kali beroperasi, pajak air permukaan PLTA Koto Panjang tidak dinikmati oleh Riau saja, melainkan harus berbagi dengan provinsi tetangga Sumatera Barat.
Ketua Komisi III, Husaimi Hamidi menegaskan, dari hasil kunjungan mereka ke PLN ternyata memang tidak ada aturan yang mendasari pembagian tersebut, apalagi pembayaran pajak ini diperkuat dengan UU Nomor 28 tahun 2009.