RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa malam, 7 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pengungkapan tersebut anggota Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap dua orang pria masing-masing IG dan AR. Keduanya diketahui warga Desa Banjar Padang.