Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Bengkalis

Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, di Jalan Pertanian, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis

riauonline
Minggu, 12 Januari 2020 | 14:13 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan di Bengkalis
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, di Jalan Pertanian, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis. Melalui olah tempat kejadian peristiwa (TKP), polisi menetapkan seorang tersangka Supiyanto atas kebakaran lahan seluas 20 hektare tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan olah TKP, menetapkan Supiyanto sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan yang terjadi, Selasa, 7 Januari 2020 kemarin," katanya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 10 Januari 2020.

Terang Andrie, kebakaran lahan yang terjadi diketahui warga setempat bernama Zulbahri kemudian bersama Zakarian menuju lokasi dan mengetahui warga lainya tengah memadamkan api sudah menyala hingga ke perbatasan tanah milik Dahrin.

BERITA LAINNYA

TERKINI