RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi UED-SP Bukit Batu, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, mangkir dari panggilan Kejaksaan Bengkalis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial JR itu mangkir dari panggilan Kejari Bengkalis, Senin, 13 Januari 2020.
Sementara, dua orang tersangka dugaan korupsi dana UED-SP Bukit Batu sebesar Rp1,1 Milyar, SI (27) Tata Usaha UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana dan WI (32) langsung dilakukan penahanan.