Dari 20 Ranperda Kuansing Diajukan, Hanya 4 Miliki Naskah Akademik

Sastra menegaskan, pada 2020 Dewan melalui Bapemperda sudah menetapkan sebanyak sembilan Ranperda yang masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda).

riauonline
Rabu, 15 Januari 2020 | 11:39 WIB
Dari 20 Ranperda Kuansing Diajukan, Hanya 4 Miliki Naskah Akademik
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari 20 jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Ternyata hanya empat Ranperda yang memiliki naskah akademik. Sisanya sebanyak 16 Ranperda tidak memiliki naskah akademik sehingga tidak bisa dilakukan pembahasan.

"Ranperda yang tidak memiliki naskah akademik tidak bisa kita bahas," tegas Sastra Febriawan, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Senin, 13 Januari 2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI