RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari 20 jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
Ternyata hanya empat Ranperda yang memiliki naskah akademik. Sisanya sebanyak 16 Ranperda tidak memiliki naskah akademik sehingga tidak bisa dilakukan pembahasan.
"Ranperda yang tidak memiliki naskah akademik tidak bisa kita bahas," tegas Sastra Febriawan, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Senin, 13 Januari 2020.