RIAU ONLINE, BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, lebih memilih mengikuti acara penabalan gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bengkalis ke dirinya dibandingkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 20 Januari 2020.
Bupati Bengkalis ini ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait proyek peningkatan pengerjaan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis dengan menerima suap sebelum maupun saat menjabat kepala daerah sejumlah Rp 5,6 miliar.
Penabalan gelar adat Datuk Sri Setia Amanah Junjungan kepada Amril Mukminin serta istrinya, Kasmarni menerima gelar Datin Seri Junjungan Negeri, Senin, 20 Januari 2020, pukul 14.00 WIB.