PT DPN dan Masyarakat Kenegerian Siberakun Sepakat Berunding

Dalam surat ketetapan 1998 itu terlampir bersedia membuat kebun 2.025 ha untuk 19 desa, tapi yang dituntut sekarang itu hanya milik masyarakat

riauonline
Selasa, 21 Januari 2020 | 13:21 WIB
PT DPN dan Masyarakat Kenegerian Siberakun Sepakat Berunding
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Setelah dilakukan rapat tertutup lebih kurang tiga jam lebih. Akhirnya kedua bela pihak baik PT Duta Palma Nusantara maupun masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai sepakat untuk melakukan pertemuan atau perundingan lebih lanjut yang rencana digelar 28 Januari 2020.

Di mana pemerintah daerah kembali melakukan mediasi lanjutan terkait penyelesaian tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun terhadap PT DPN. Mediasi lanjutan digelar di ruang rapat Bupati Kuansing, Senin, 20 Januari 2020.

Rapat dihadiri Bupati Kuansing H Mursini, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Asisten I Setda Muhjelan Arwan, Asisten II Setda Wariman, Kadis Pertanian Emmerson, Kabag Hukum Suriyanto, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Yulizar serta Kasat Intel Polres Iptu Raja Cosmos.

Rapat juga dihadiri Camat Benai Okstaria Dwi Gustin, Kapolsek Ben

BERITA LAINNYA

TERKINI