RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau memusnahkan 3,5 kilogram sabu berikut 6.686 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direndam air campuran racun serangga.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNN Provinsi Riau Kompol Khodirin mengatakan pemusnahan serbuk dan pil haram itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan di kemudian hari.
"Pemusnahan ini kita lakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti," katanya, Selasa, 28 Januari 2020.