RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua komisi II DPRD Pelalawan yang membidangi Perkebunan dan Kehutanan, Abdul Nasib meminta agar PT Peputra Supra Jaya bertanggungjawab dengan mengganti lahan sawit masyarakat yang kini tengah dieksekusi.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Pelalawan tersebut, putusan MA yang telah memvonis PT Peputra Supra Jaya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan menyerahkan barang bukti berupa perkebunan sawit tanpa izin seluas 3.323 Ha kepada Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," katanya, Rabu, 29 Januari 2020.