RIAUONLINE, PELALAWAN - Sedikitnya ada empat nama yang disebut-sebut dalam pusaran jual beli Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ‘bodong’ yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2018 akhir di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dari keterangan Pers korban jual beli SKGR ‘bodong’, Sunarto dan Ronal Pangaribuan kepada RiauOnline.co.id, sejak awal keempat nama yang diketahui menjabat sebagai lurah, sekretaris lurah dan dua orang RT itu sudah mengetahui bahwa SKGR itu hanya dibuat-buat saja.
Kasus yang menimpa mereka itu, diketahui ketika Sunarto Cs sedang membersihkan lahan untuk dibangun, namun di tengah perjalanan muncul plang nama yang dipatok di atas tanah yang baru dibeli tersebut.