Jual Beli SKGR Bodong, Oknum Lurah dan Tiga Anggotanya Dilaporkan

Sebelumnya Sunarto mengatakan bahwa Seklur tersebut juga ikut dikarenakan ada bukti bahwa Theofandu menjadi pemilik beberapa SKGR.

riauonline
Selasa, 4 Februari 2020 | 15:45 WIB
Jual Beli SKGR Bodong, Oknum Lurah dan Tiga Anggotanya Dilaporkan
Sumber: riauonline

RIAUONLINE, PELALAWAN - Sedikitnya ada empat nama yang disebut-sebut dalam pusaran jual beli Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ‘bodong’ yang terjadi pada tahun 2017 hingga 2018 akhir di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dari keterangan Pers korban jual beli SKGR ‘bodong’, Sunarto dan Ronal Pangaribuan kepada RiauOnline.co.id, sejak awal keempat nama yang diketahui menjabat sebagai lurah, sekretaris lurah dan dua orang RT itu sudah mengetahui bahwa SKGR itu hanya dibuat-buat saja.

Kasus yang menimpa mereka itu, diketahui ketika Sunarto Cs sedang membersihkan lahan untuk dibangun, namun di tengah perjalanan muncul plang nama yang dipatok di atas tanah yang baru dibeli tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI