Divonis 4,5 Tahun, Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa di Kuansing

Mejelis Hakim yang diketuai Mahyuddin menyatakan terdakwa Andika terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair

riauonline
Jumat, 7 Februari 2020 | 14:07 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa di Kuansing
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengeksekusi Kepala Desa Sako, Kecamatan Pangean, Andika ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pekanbaru, Kamis, 6 Februari 2020.

Dia dieksekusi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

"Ekseskusi ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan perkara Nomor : 48/PID.SUS-TPK/2019/PN.Pekanbaru," kata Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Muhammad Gempa Awal Jon Putra SH, MH melalui keterangan tertulisnya, Kamis kemarin.

BERITA LAINNYA

TERKINI