RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan berkas dan tersangka perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Teso Indah ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau itu dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2020. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto mengatakan tahap II ini dilaksanakan secara terpadu antara tim Ditreskrimsus Polda Riau denganKejaksaan Tinggi Riau.
Ada dua tersangka dalam perkara ini. Untuk tersangka korporasi, diwakili oleh Direktur Operasional atau Kepala Kantor PT Teso Indah, Ir Halim Kusuma. Sedangkan tersangka perorangan Asisten Kepala Kebun, Sutrisno.