RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Tanjung samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Pria inisial HR (48) warga Jalan Nek Cepat, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara ini diamankan berdasarkan penyelidikan yang dibackup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat,S.I.K dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, S.I.K menyebutkan penangkapan tersangka Sabtu, 8 Februari 2020 setelah diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan HR sebagai tersangka.