RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai Tahun 2020 dihapus. Kebijakan itu diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyeleggaraan ujian.
Dengan demikian, maka guru bisa menilai anak didik dengan tiga cara mulai menggunakan portofolio, penugasan dan tes tertulis.
Penghapusan tersebut juga merupakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim yang tertuang dalam Permendikbud dan mendukung program 'Mardeka Belajar'.