RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi menetapkan status siaga darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat Provinsi Riau terhitung mulai Selasa 11 Februari 2020 hingga 31 Oktober 2020 mendatang. Penetapan status siaga darurat Karhutla ini ditetapkan oleh Gubri Syamsuar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa 11 Februari 2020 malam.
Selain dihadiri oleh Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, Danrem, Danlanud dan Kajati Riau, Rakor penetapan ini juga dihadiri oleh Sestama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Harmensyah.
Gubri Syamsuar mengungkapkan, penetapan status Siaga bencana Karhutla ini ditetapkan menyusul sudah adanya tiga kabupaten kota di Riau yang sudah menetapkan status siaga Karhuta. Yakni Kabupaten Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Sehingga sudah terpenuhi syarat bagi Pemprov Riau untuk menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla tingkat provinsi Riau.