RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Mia Amiati, SH, MH mengatakan membawa parang masuk ke dalam kawasan hutan saja bisa dikenai sanksi pidana apalagi menebang kayu dalam kawasan hutan.
"Bayangkan bawa golok (parang,red) saja hanya numpang lewat dalam kawasan hutan itu sudah melanggar, apalagi menebang kayu, ancaman hukumannya bisa 12 tahun," kata Kajati Riau, Dr Mia Amiati, SH, MH saat melaunching Program Jaksa Peduli Satwa, di Kejari Kuansing, Senin lalu, 10 Februari 2020.
Tidak hanya itu kata Mia, masyarakat juga harus mengetahui kalau membawa hewan ternak ke dalam kawasan hutan juga sudah kena pasal. Karena memang hewan ternak itu dilarang masuk ke dalam areal hutan lindung.