RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait surat pemanggilan atas nama anggota DPRD Riau, Iwandi, yang sempat viral di media sosial.
KPK melalui website resminya menjelaskan, surat pemanggilan berlogo KPK yang ditujukan kepada Iwandi adalah palsu.
"Sehubungan dengan beredarnya Surat Panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Irwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, 18 Februari 2020.