RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya tidak melakukan pungutan biaya apapun kepada Bakal calon (Balon) yang maju menjadi anggota BPD.
"Sesuai ketentuan biaya dibebankan kepada APBDes, kalau sudah dibebankan tentu tidak boleh lagi ada pungutan biaya kepada balon," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos PMD Kuansing, Napisman ketika dihubungi Riau Online, Rabu, 19 Februari 2020.
Napis menegaskan kalau ada yang memungut tentu ini sudah menyalahi aturan. Karena dalam ketentuan pemilihan anggota BPD semua biaya dibebankan kepada APBDes.