RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang nenek berusia 56 tahun, Ermawati, warga Jalan Tanjung Ujung, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin Malam, 10 Februari 2020.
Dari tangan sang nenek, polisi menyita 2,5 gram abu, timbangan digital, puluhan plastik bening, serta uang tunai Rp 1.751.000 diduga hasil dari edarkan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko mengatakan, nenek Ermawati ketika hendak ditangkap, mencoba melarikan diri ke belakang rumahnya. Namun, usaha kabur tersangka digagalkan.