Kejari Kuansing Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Samsul mengatakan, setelah ini dalam waktu dekat kasus ini akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan.

riauonline
Selasa, 25 Februari 2020 | 10:59 WIB
Kejari Kuansing Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TEUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penahanan terhadap 6 tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah menerima pelimpahan dari pihak kepolisian, Senin, 24 Februari 2020.

Keenam tersangka yang ditahan tersebut yakni MH (44), Sw (35), IF (37), RAC (27), DP (34), dan Swd (31).

Di mana kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira bulan September 2019 lalu di sebuah kedai kopi di kota Teluk Kuantan dengan korban Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing, Alfitra Salam.

BERITA LAINNYA

TERKINI