RIAU ONLINE, TEUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penahanan terhadap 6 tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah menerima pelimpahan dari pihak kepolisian, Senin, 24 Februari 2020.
Keenam tersangka yang ditahan tersebut yakni MH (44), Sw (35), IF (37), RAC (27), DP (34), dan Swd (31).
Di mana kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira bulan September 2019 lalu di sebuah kedai kopi di kota Teluk Kuantan dengan korban Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing, Alfitra Salam.