RIAUONLINE, BENGKALIS - Batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis berakhir, Minggu 23 Febuari 2020. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bengkalis, pasangan bakal calon bupati H Syaifullah dan wakil bupati Firdaus dikabarkan akan menyerahkan dokumen pendaftaran namun tidak kunjung muncul hingga pukul 24.00 WIB tadi malam.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhilah Almausuli memastikan paslon H Syaifullah batal maju pada Pilkada Bengkalis 2020. Padahal, sebelumnya pasangan tersebut telah meminta akun sistim pencalonan (Silon) ke KPU yang digunakan untuk memasukan persyaratan melalui jalur perseorangan.