RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi Riau pada Rabu tadi malam menahan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Keduanya masing-masing berinisial J dan D yang diduga terjerat korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru usai menjalani serangkaian proses administrasi panjang hingga Rabu malam ini di Gedung Kejati Riau, Kota Pekanbaru.