Ribuan Meter Tebing Sungai di Sungai Kuantan Kritis, Pemerintah Tak Berdaya

Setiap ada tebing yang longsor dan mengalami abrasi disepanjang aliran Sungai Kuantan itu penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

riauonline
Jumat, 28 Februari 2020 | 11:18 WIB
Ribuan Meter Tebing Sungai di Sungai Kuantan Kritis, Pemerintah Tak Berdaya
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Masalah penanganan tebing kritis di sepanjang Sungai Indragiri Akuaman atau yang lazim disebut Sungai Kuantan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah resmi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

Baca Juga KPK Jadikan Bupati Bengkalis, Amrin Mukminin, Tersangka Suap Proyek JalanPasokan Obat Dipastikan Tidak Terganggu Pasca Gudang TerbakarHakim Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba di Bengkalis   Ini juga dikuatkan dengan Permen PU Nomor 04/PRT/VI/2017 tentang kriteria dan penetapan wilayah sungai. Dimana wilayah sungai Indragiri - Akuaman merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dikelola Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PUPR.     

Setiap ada tebing yang longsor dan mengalami abrasi disepanjang aliran Sungai Kuantan itu penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ini karena banyaknya usulan masyarakat meminta pembangunan turap penahan tebing dilokasi tebing kritis yang ada di Sungai Kuantan. 
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Febri mengatakan, di Provinsi Riau ada 4 sungai besar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan penanganan apabila ada tebing disepanjang sungai mengalami kondisi kritis atau terjadi abrasi mengancam pemukiman, lahan pertanian, bangunan dan jalan. 

BERITA LAINNYA

TERKINI