RIAUONLINE, PEKANBARU - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Supremasi Hukum Mahasiswa Riau menyarankan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang kini menjadi buronan kasus korupsi.
Dengan membawa spanduk serta pengeras suara, dalam aksi damai yang digelar di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, menilai seorang tersangka yang ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.
"Tolak praperadilan atas nama Muhammad yang berstatus sebagai buronan Polda Riau," kata koordinator lapangan massa Syadia Sahdat dalam orasinya, Senin, 17 Maret 2020.