RIAUONLINE, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang Disc Jockey (DJ) Perempuan di Kosnya di Jalan Kuantan VII, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Pada 17 Maret 2020 Sekitar Pukul 19.30 wib.
Penangkapan tersebut dikatakan Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Iptu Noki Loviko pada Senin 23 Maret 2020 di ruangannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku HG sering melakukan transaksi Narkoba di rumah SM.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa penghuni kamar kost tersebut sering membeli sabu kepada tersangka inisial HG," Kata Noki.