RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menerapkan sistem penyelesaian surat tilang secara daring atau online sebagai langkah untuk menekan dan memutus pandemi virus corona.
Kejari Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan, masyarakat tidak perlu berkontak langsung dengan petugas dan bisa berkomunikasi melalui call center WhatsApp 082268246830 dan 081292006553.
Dengan begitu, dia mengatakan masyarakat hanya perlu mengirimkan resi pelanggaran dan bukti pembayaran ke Bank. Dari sana petugas akan mengecek ke sistem yang dimiliki.