RIAUONLINE - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) akan memberlakukan karantina lokal dalam rangka mengantipasi penyebaran pandemi Corona (COVID-19).
Karantina wilayah yang dimaksud, orang dari luar Sumbar tidak dibolehkan masuk kecuali angkutan barang.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan, karantina wilayah bukanlah lockdown. Dijelaskannya karantina lokal adalah seluruh daerah di Sumbar tidak memperbolehkan orang dari luar masuk melalui darat maupun laut.