RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuansing, Riau harus rela kehilangan sekitar Rp 72,8 Miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, menyusul adanya surat edaran Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani tentang penghentian pengadaan barang dan jasa DAK Fisik 2020.
Surat Edaran bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret yang ditunjukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati penerima DAK Fisik se-Indonesia. SE Menkeu tersebut juga sudah diterima oleh Pemkab Kuansing.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan sehubungan dengan mewabahnya corona virus disease (Covid 19) di beberapa wilayah di Indonesia saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan corona virus disease.