RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Angkasa Pura II secara resmi mengumumkan perubahan jam operasional dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 yang semakin hari mengalami penambahan korban. Adapun, perubahan operasional ini diterapkan di 12 bandara se-Indonesia.
Bandara-bandara itu adalah Kertajati (Majalengka), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Radin Inten II (Lampung), Supadio (Pontianak), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Banyuwangi. Di tengah pandemi COVID-19, bandara-bandara tersebut beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal.
Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara.