RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pekanbaru akan mulai diberlakukan tepat pukul 00.00 WIB tanggal 17 April 2020 ini. Semua masyarakat diwajibkan menaati semua aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Meski pada siang harinya masyarakat masih boleh keluar, masyarakat harus tetap mengenakan masker sesuai dengan protokoler kesehatan yang berlaku dan tidak boleh berboncengan.