Nekat Beroperasi Selama PSBB, Pemilik Pixel Net Diamankan Polisi

Pemilik warnet inisial S diduga telah melanggar pasal 216 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KHUP), dan telah dilakukan pemeriksaan di Polsek Tenayan Raya.

riauonline
Kamis, 23 April 2020 | 11:52 WIB
Nekat Beroperasi Selama PSBB, Pemilik Pixel Net Diamankan Polisi
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Nekat beroperasi selama PSBB, pemilik Warung Internet Pixel Net di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diamankan di Polsek Tenayan Raya.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, pemilik warnet tidak mengindahkan perintah undang-undang oleh pejabat yang berwenang, selama diberlakukannya PSBB di Kota Pekanbaru.

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat berwenang, Sudah diperingatkan, tidak juga menuruti, kita lakukan tindakan hukum," Sebutnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI