Dituntut 18 Bulan Penjara, Tiga Mantan Pejabat Kuansing Divonis Bebas

Sidang vonis tersebut digelar secara virtual dan dipimpin langsung Yudis Silen, SH, MH, selaku Hakim Ketua pada PN Tipikor Pekanbaru.

riauonline
Sabtu, 9 Mei 2020 | 19:48 WIB
Dituntut 18 Bulan Penjara, Tiga Mantan Pejabat Kuansing Divonis Bebas
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tiga mantan pejabat Kuansing yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian honorarium kegiatan pada Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing Tahun 2015 lalu, divonis bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 8 Mei 2020.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Suhasman, mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri, keduanya waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mengejutkan memang, seperti dikutip kejari-kuantansingingi.go.id, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing menuntut ketiga terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara terkait dugaan korupsi dana honorarium senilai Rp395 juta tersebut.

BERITA LAINNYA

TERKINI