RIAUONLINE, PEKANBARU- Bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya sekelompok pemuda melakukan pesta narkoba di Penginapan Rainbow, pada Sabtu 09 Mei 2020 Sekitar Pukul 00.15 Wib, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan Sabu Seberat 1, 8 Kg.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan yang pada saat itu langsung memimpin penggerebekan terhadap dua kamar Penginapan Rainbow yang berada di jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama tim langsung melakukan pengecekan ke sana, kita temukan di dua kamar, ada empat orang pemuda dua laki-laki dan dua perempuan, dalam satu kamar kita temukan seperangkat alat bong yang telah digunakan tersangka," ungkapnya.