Terpidana Korupsi Meranti Kembalikan Rp 722 Juta ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Meranti menerima uang pengembalian kerugian negara dan pidana denda dari tiga terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak Rp722 juta.

riauonline
Sabtu, 16 Mei 2020 | 12:19 WIB
Terpidana Korupsi Meranti Kembalikan Rp 722 Juta ke Kejaksaan
Sumber: riauonline

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri Meranti menerima uang pengembalian kerugian negara dan pidana denda dari tiga terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak Rp722 juta.

"Ini uang negara yang dikembalikan para terpidana melalui Kejari Kepulauan Meranti," kata Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, Sabtu 16 Mei 2020.

Ketiga terpidana yang mengembalikan uang rakyat yang dirampok dan dipersalahgunakan itu adalah Junaidi dan kawan- kawan, H Zubiarsyah MS SH, serta Suwandi Idris SH.

BERITA LAINNYA

TERKINI