RIAUONLINE, KAMPAR- Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan, tentang Kendaraan umum berpenumpang boleh beroperasi selama masa Mudik Idul Fitri 144 Hijriah selama masa pendemi virus Corona ditegaskan Kapolda Riau, hanya diperbolehkan bagi petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setiya Imam Efendi mengatakan pada Minggu 17 Mei 2020 Kemarin kepada Riauonline, Bahwa jajarannya akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap warga yang memasuki wilayah Provinsi Riau.
"Kendaraan umum yang bisa beroperasi itu bukan berarti kendaraan umum yang bisa naik kemudian diantar sampai tujuan, tidak, masyarakat yang naik adalah masyarakat yang sudah diatur dalam peraturan menteri perhubungan yang baru itu adalah orang-orang yang sedang dalam menjalankan tugas, seperti halnya petugas kesehatan, petugas gugus tugas, petugas TNI Polri, yang sedang bertugas," jelasnya.