RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, Riau telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing, Jumat, 15 Mei 2020.
Selanjutnya surat ini nanti menjadi acuan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD mulai Dinas, Badan, Kantor dilingkungan Pemkab Kuansing.
"Tadi (Jumat,red) masih ada tiga yang belum menyerahkan SPM dan satu ada yang salah dan kita kembalikan," kata Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, Jumat sore, 15 Mei 2020.
THR untuk PNS di Tiga Kecamatan di Kuansing Belum Cair, Ini Alasannya
"Nanti pihak Bank yang akan menyalurkan kepada masing-masing rekening PNS," ujar Hendra.
riauonline
Senin, 18 Mei 2020 | 13:07 WIB
Sumber: riauonline
BERITA LAINNYA
Dalam Sebulan, Polres Kuansing Ungkap 16 Kasus 16 Narkoba dengan 23 Tersang
2023-05-24 15:19:15 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB