RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran. Surat edaran tersebut dikeluarlan setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran terkait perubahan libur nasional.
Berdasarkan pantuan Riau Online, Surat Edaran ini berisi tentang perubahan kedua pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provins Riau. Surat Edaran bernomor 159/SE/2020 itu dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tanggal 20 Mei tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, berbunyi,