RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemperintah Riau mewajibkan seluruh pendatang yang akan memasuki Provinsi Riau harus sehat. Orang yang akan masuk ke Riau harus mengantongi surat sehat dari pihak berwenang.
Pemerintah Provinsi Riau pun mengeluarkan peraturan dan kriteria persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengatakan berdasarkan surat edaran peraturan Gugus Tugas Penangan Covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perjalanan bagi setiap orang yang keluar masuk Provinsi Riau.