RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kepolisian Resort Pelalawan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini dua pelaku warga Kecamatan Pangkalan Kuras MY (37) dan AD (35) berhasil di ringkus, di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.
Panangkapan para pelaku, bermula dari informasi masyarakat yang sudah resah diwilayah setempat sering memakai Narkoba, selanjutnya Kanit I beserta team melalukan pengintaian dan penyelidikan terdahap kasus tersebut.
Setelah di tempat kejadian perkara (TKP), polisi melihat ciri-ciri pelaku sesuai laporan tersebut. Tanpa pikir panjang kedua pelaku berhasil di ringkus Jalan Lingkar RT. 03 RW 07 Permata Andalan I, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, pada Ahad, 14 Juni 2020, sekira pukul 21.25 Wib lalu.