RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah resmi menyerahkan pengelolaan Pasar Cik Puan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 30 April lalu.
Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah fokus mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Pasar Cik Puan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk menyelesaikan Pasar Cik Puan ini, harus dihitung kembali berapa anggaran yang dibutuhkan,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.