Mungkin sebagian orang masih bingung mengapa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 di pulau Jawa - Bali hingga 2 Agustus 2021. Selasa, (27/07/2021)
Menurut penjelasan tersebut keputusan ini merupakan instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021. Lantas, mengapa jokowi harus memperpanjang PPKM dan apa saja perbedaan antara PPKM level 3 dan level 4?
Menurut pantauan Saibumi.com Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan level tersebut diambil berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). terdapat dua level status daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.