Anggota DPRD Kebumen Disidang Kasus Perbankan Tanpa Izin

Salah seorang anggota DPRD Kebumen berinisial GP (48) menjadi pesakitan dalam kasus perbankan di Kebumen

satelitpost
Rabu, 30 Oktober 2019 | 13:34 WIB
Anggota DPRD Kebumen Disidang Kasus Perbankan Tanpa Izin
Sumber: satelitpost

KEBUMEN, SATELITPOST-Salah seorang anggota DPRD Kebumen berinisial GP (48) menjadi pesakitan dalam kasus perbankan di Kebumen. Kasus ini diawali pendirian dan operasionalisasi Kantor Koperasi Usaha (KSU) BMT yang berlokasi di Petanahan tanpa izin Bank Indonesia.

Bahkan, guliran kasus ini sudah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (29/10), kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kebumen, Margono dalam surat dakwaan nomor registrasi perkara PDM-221/Kebum/0919 memaparkan, GP bersama dengan saksi lain yakni SWD, AS, BDY, KH, dan S dituntut lantaran menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

BERITA LAINNYA

TERKINI