Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie mendukung langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada 28 September 2020.
Maka, secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.
"Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare. Maka dari itu, kita mendukung langkah BPN Abdya menindaklanjuti persoalan ini," ungkap Ketua Umum Cabang HMI Blangpidie, Muhammad Azmi, Rabu (6/10/2021).
Menurut Azmi, langkah-langkah yang diambil oleh BPN, Pemerintah dan Forkopimkab Abdya sudah tepat terkait persoalan eks HGU PT CA yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
"Memang sudah waktunya lahan itu dibagikan kepada masyarakat," ujarnya.