Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan sekitar 10% angkutan umum atau bus yang beroperasi di wilayah Jateng masuk dalam kategori tidak layak.
Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Jateng, Satriyo Hidayat, saat menggelar diskusi bertajuk Menuju Terminal Mandiri di Hotel Gets, Kota Semarang, Rabu (17/10/2018). Rekomendasi Redaksi : Usaha Angkuta Solo Hancur, Pendapatan Sopir Anjlok Polda Jateng Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Pengangkutan Solar Ilegal DPRD Tolak Tol Bawen-Jogja, Begini Reaksi Pengamat...
Satriyo menyebutkan total sebenarnya ada sekitar 6.000 bus yang terdata di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beroperasi di wilayah Jateng. Namun, setelah didata ulang Dishub Jateng, hanya setengah dari jumlah tersebut atau sekitar 3.417 unit yang aktif beroperasi.
"Dari 3.417 bus ini, sekitar 10% (341 bus) dianggap tidak layak beroperasi. Usianya bahkan sudah lebih dari 25 tahun," ujar Satriyo.
Bus yang tak layak jalan itu rata-rata merupakan milik perusahaan otobus (PO) yang tak memiliki pendanaan untuk melakukan peremajaan.
Mereka biasa beroperasi di wilayah Jateng bagian timur sebelah utara, seperti Pati, Keling, dan Rembang, yang jumlah peminatnya juga sedikit.